background img

The New Stuff

SYARAT IJIN KAWIN POLRI

Bagi Personel Polda Kalteng yang masih bujang, ini info Super Penting untuk anda. setelah mendapatkan pekerjaan yang baik sebagai Polisi ataupun PNS Polri Polda Kalteng, maka kurang lengkaplah kehidupan ini sebelum memiliki pendamping hidup. nah, ada beberapa syarat ijin kawin yang harus dipenuhi untuk melanjutkan ke jenjang itu.
Syarat Umum Administrasi Ijin Kawin;
(Pasal 6 Perkap 9 Tahun 2010)
  1. Syarat permohonan Pengajuan Ijin Kawin.
  2. Surat Keterangan N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
  3. Surat Pernyataan kesanggupan dari calon suami dan isteri untuk melaksanakan kehidupan berumah tangga.
  4. Surat persetujuan dari orang tua calon suami dan isteri, apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/isteri.
  5. Surat keterangan pejabat personel dari kasatuan kerja pagawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan.
  6. Surat Akta cerai atau keterangan kematian suami/isteri, apabila meraka sudah janda/duda.
  7. Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/isteri untuk menyatakan sehat, dan khusus calon isteri melampirkan hasil tes urine untuk mengetahui kehamilan.
  8. Foto berwarna ukuran 4x6 cm, masing-masing 3 lembar dengan ketentuan Pa latar merah, Ba latar kuning, dan PNS warna biru.
  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi calon suami/isteri yang bukan pegawai negeri.
Syarat Khusus Administrasi Ijin Kawin
(Pasal 7 Perkap 9 Tahun 2010)


  1. Calon suami/isteri yang beragama katolik. melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 bulan.
  2. Calon suami/isteri yang beragama Protestan melampirkan surat pemandian /baptis dan surat sidi.
  3. Bagi Pegawai Negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari Dinas aktif.
demikian info super pentingnya. dum.

Popular Posts