Syarat Umum Administrasi Ijin Kawin;
(Pasal 6 Perkap 9 Tahun 2010)
- Syarat permohonan Pengajuan Ijin Kawin.
- Surat Keterangan N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
- Surat Pernyataan kesanggupan dari calon suami dan isteri untuk melaksanakan kehidupan berumah tangga.
- Surat persetujuan dari orang tua calon suami dan isteri, apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/isteri.
- Surat keterangan pejabat personel dari kasatuan kerja pagawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan.
- Surat Akta cerai atau keterangan kematian suami/isteri, apabila meraka sudah janda/duda.
- Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/isteri untuk menyatakan sehat, dan khusus calon isteri melampirkan hasil tes urine untuk mengetahui kehamilan.
- Foto berwarna ukuran 4x6 cm, masing-masing 3 lembar dengan ketentuan Pa latar merah, Ba latar kuning, dan PNS warna biru.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi calon suami/isteri yang bukan pegawai negeri.
(Pasal 7 Perkap 9 Tahun 2010)
- Calon suami/isteri yang beragama katolik. melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 bulan.
- Calon suami/isteri yang beragama Protestan melampirkan surat pemandian /baptis dan surat sidi.
- Bagi Pegawai Negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari Dinas aktif.