background img

The New Stuff

SYARAT UKP PNS POLDA KALTENG

UKP Periode 1 April paling lambat di Biro SDM Polda Kalteng pada minggu ke II bulan November; sedangkan UKP Periode 1 Oktober paling lambat diterima di Biro SDM Polda Kalteng pada minggu ke II Bulan Mei.

UKP Reguler syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. DRH ditulis tangan dengan huruf balok. untuk golongan II format 7 Lembar, untuk golongan III format 9 lembar.
  2. DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata nilai baik, khusus nilai kesetiaan minimal 91.
  3. Fotokopi skep pertama.
  4. Fotokopi skep PNS.
  5. Fotokopi skep terakhir.
  6. Fotokopi Karpeg.
  7. Fotokopi Gajiberkala terakhir.
  8. Fotokopi Ijasah terakhir.
  9. litsus asli/SKHP.
seluruh persyaratan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Untuk golongan II berkas akan dikirim ke BKN Kanreg Banjarmasin untuk mendapatkan persetujuan, dan untuk golongan III berkas akan dikirim ke Mabes Polri.


Popular Posts