UKP Reguler syaratnya adalah sebagai berikut :
- DRH ditulis tangan dengan huruf balok. untuk golongan II format 7 Lembar, untuk golongan III format 9 lembar.
- DP3 2 tahun terakhir dengan rata-rata nilai baik, khusus nilai kesetiaan minimal 91.
- Fotokopi skep pertama.
- Fotokopi skep PNS.
- Fotokopi skep terakhir.
- Fotokopi Karpeg.
- Fotokopi Gajiberkala terakhir.
- Fotokopi Ijasah terakhir.
- litsus asli/SKHP.
seluruh persyaratan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Untuk golongan II berkas akan dikirim ke BKN Kanreg Banjarmasin untuk mendapatkan persetujuan, dan untuk golongan III berkas akan dikirim ke Mabes Polri.