Syarat-syarat UKP :
- DRH ditulis tangan sendiri dengan huruf balok/cetak dengan tinta hitam, untuk UKP pengatur Tk.I atau II/d ke Penda atau III/a menggunakan DRH yang 9 lembar sedangkan untuk Gol II atau Gol I menggunakna DRH yang 7 lembar.
- DP-3/DAPEN 2 tahun terakhir yaitu periode1-10-2010, DP-3nya masing-masing jangka penilaian Januari s/d Desember 2009 dam Januari s/d Desember 2010 semua unsur penilaian bernilai baik minimal 76 kecuali nilai kesetiaan nilai harus Amat Baik minimal 91.
- Fotokopi Karpeg, Skep CPNS, Skep pengangkatan PNS, Skep pangkat terakhir dan Surat Pemberitahuan gaji berkala terakhir.
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Tk.I atau Diklat Pim Tk.IV/ADUM untuk kenaikan pangkat ke dari II/d ke III/a.
- Litsus lembar asli/pertama (SKHP).
- Fotokopi Ijasah terakhir (dilegalisir).
- Fotokopi Skep Jabatan fungsional bagi yang memangku jabatan.
- Semua syarat administrasi berupa salinan fotokopi harus disyahkan oleh pejabat personel/satker serengah-rendahnya AKBP dan dikirim rangkap 3 dengan Map warna Merah.